Thursday, May 6, 2010

PERSIAPAN MENJELANG AKAD NIKAH


Setelah proses peminangan selesai, berikutnya adalah proses akad nikah. Akad nikah menjadi bagian terpenting dari serangkaian prosesi pernikahan. Akad nikah ibaratnya pintu gerbang, ia menjadi batas akhir dan batas awal dari status seseorang. Dengan akad nikah status gadis atau bujang yang sekian tahun disandang oleh seseorang akan berakhir berganti dengan status suami dan istri. Dengan demikian sudah seharusnya prosesi akad nikah ini bisa dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar perubahan status tersebut lancar sesuai harapan.

Antara peminangan dan proses akad nikah biasanya ada tenggat waktu, walaupun sebagian orang melakukannya bersamaan. Tenggat waktu ini untuk memberi kesempatan bagi kedua calon mempelai untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Bila nantinya dilanjutkan dengan walimah maka persiapan ini merupakan sesuatu yang mutlak asal jarak antaranya tidak boleh terlalu lama.

Apa saja yang perlu dipersiapkan menjelang akad nikah? Secara umum berkaitan dengan teknis pelaksanaan akad nikah. Berikut selengkapnya :

Persiapan dana

Dana menjadi bagian sentral bagi lancar atau tidaknya persiapan maupun prosesi akad nikah. Ia dibutuhkansebagai modal untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dari buat mengurus surat nikah, membuat dan menyebarkan undangan, belanja bahan hidangan , sampai memberikan oleh-oleh bagi orang-orang yang membantu.

Penyediaan dana tidak semata-mata tanggung jawab pihak pria atau pihak wanita tapi menjadi beban bersama. Hal ini untuk lebih meringankan beban salah satu pihak sekaligus menghindari kesam pemberatan atau tidak adil. Seberapa besar persentasi pembagian dana tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Walaupun demikian bila salah satu ingin menanggung semuanya dan ridha maka tidaklah mengapa.

Persiapan tempat

Kedua pasangan mesti sepakat dimana peosesi akad nikah akandilangsungkan guna memudahkan pengorganisasian dari para undangan atau kerabat yang akan datang. Di masyarakat kita muncul suatu keyakinan bahwa akad nikah harus dilangsungkan di rumah pihak pria, atau di pihak wanita sehingga seringkali kemudian memunculkan keberatan dari satu pihak atau ketegangan. Hendaknya dimanapun, akad nikah bisa dilangsungkan di manapun, akad nikah bisa dilangsungkan dantak harus diiringi dengan keyakinan yang tak jelas maknanya tersebut.

Persiapan tempat ini selain penentuan rumahmm juga pengaturan tempat tamu undangan. Dalam Islam, undangan pria dan wanita harus dipisah (tidak boleh dicampur sebagaimana yang umum terjadi di masyarakat kita). Selain itu penentuan perangkat atau perlengkapan-perlengkapan yang dibutuhkan seperti meja, kursi, tenda, piring, gelas, dan tetek-bengek lainnya. Hendaknya persiapan ini matang, tidak berkurang atau ada yang terlewatkan. Ini berkaitan dengan kepuasan undangan juga citra bagi pihak pengundang. Semua ini termasuk dalam bagian memuliakan tamu. Walaupun begitu, tidak harus kemudian memunculkan maslah baru seperti bermegah-megahan atau memberatkan cukuplah sederhana saja.

Persiapan surat-surat penting

Pemerintah telah mewajibkan bahwa pernikahan harus dicatat oleh lembaga pernikahan yaitu KUA. Biasanya KUA akan meminta surat-surat keterangan dari kedua mempelai sebagai prasyarat melangsungkan akad nikah. Beberapa surat yang dibutuhkan diantaranya surat nikah orang tua, fotokopi KTP, surat keterangan kepala desa (bila menikah diluar kota), kartu keluarga, dan foto 4x6 empat lembar.

Semua surat-surat penting tersebut dibawa ke KUA saat pendaftaran pernikahan. Biasanya kedua mempelai diminta datang atau bisa pula diwakilkan. Agar tidak tersendat pengurusannya hendaknya hal ini dipersiapkan dengan baik sejak awal.

Persiapan undangan

Persiapan undangan ini berkaitan dengan tempat pencetakan undangan, format undangan, jumlah undangan yang dicetak, dan waktu desebarkan. Dibeberapa tempat undangan tidak menggunakan kertas tapi diundang secara lisan. Ada juga yang perpaduan antara keduanya, kertas dan lisan. Hal ini tergantung budaya setempat.

Undangan ini perlu dirancang dengan sebaik-baiknya, karena berkaitan dengan kemampuan financial dan daftar orang yang akan kita undang. Dalam hal ini bila setelah akad nikah dilanjutkan denga walimah tidak boleh hanya mengundang orang kaya atau terpandang saja. Mesti diundang pula kaum duafa. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw :
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana orang yang datang kepadanya (orang fakir) tidak boleh memakannya dan orang yang tidak bersedia datang tapi diundang kepadanya (orang kaya)” (riwayat Muslim)

Persiapan akad nikah

Pelaksanaan akad nikah meliputi penyambut tamu, pelayan hidangan tamu, pengatur acara, dan penata perlengkapan. Termasuk di sini khutbah nikah, penghulu (bila dinikahkan dengan wali hakim), dan saksi.

Hendaknya para pelaksana akad nikah dipilih dari orang-orang yang paham agama khususnya syariat pernikahan. Karen banyak kasus, pernikahan yang tadinya dirancang dengan baik amburadul saat pelaksanaan hanya karena para pelaksananya orang awam atau tak paham sayariat agama. Bagaimanapun acara akad nikah merupakan momen sacral, maka perlu dijaga betul-betul kemurniannya. Hindari akad nikah yang diiringi dengan adapt-adat tidak syar’i atau bermusik ria. NABILA/1/2005

No comments:

Post a Comment