Saturday, April 17, 2010
SECTION CAESARIA (SC) SEBAIKNYA CUKUP TIGA KALI SAJA
Sebenarnya tindakan section caesaria (SC) tidak boleh sembarangan dilakukan. Sebab dengan tindakan operasi ini, berarti telah “menabung” resiko pada persalinan berikutnya. Bekas operasi pun meninggalkan parut. Nah, selain bisa menyebabkan peranakan pecah, parut pun dapat menghambat turunnya kepala saat persalinan berikutnya. Inilah yang kemudian menjadi faktor resiko tambahan pada persalinan berikutnya.
Resiko tersebut terdapat pada wanita yang pernah menjalani operasi pengankatan mioma (tumor jinak pada rahim). Pasalnya, operasi mioma juga meninggalkan bekas parut, sehingga resikonya pun sama dengan mereka yang menjalani SC.
Jika sudah pernah menjalani SC, apakah tak mungkin lagi melakukan persalinan normal (melalui jalan lahir)? Menurut hasil penelitian, bila sudah pernah melakukan persalinan secara SC, kemungkinan untuk dioperasi kembali 60 %. Artinya, kalau sudah pernah melakukan SC, besar kemungkinan untuk menjalani tindakan yang sama pada persalinan berikutnya.
Kendati kesempatan untuk melakukan persalinan normal pada persalinan berikutnya masih terbuka, tapi mutlak diperlukanpemeriksaan dan pengawasan yang ketat, sejak masa kehamilan hingga persalinan.
Bagaimana pun resiko canggihnya teknologi cesar, tetap saja mengandung berbagai faktor resiko, baik saat operasi maupun setelah dioperasi. Kalaupun terpaksa harus melakukan SC, lakukanlah di rumah sakit yang dilengkapi peralatan operasi dan anestesi serta dokter ahli dalam bidang tersebut.
Kapan ibu boleh hamil lagi? Secara teoritis, penyembuhan luka pasca operasi membutuhkan waktu paling cepat sepekan, dilanjutkan dengan masa nifas selam 40 hari, dan untuk betul-betuk pulih dari kehamilan memerlukan waktu 3 bulandihitung sejak persalinan. Namun, masalahnya karena adanya peningkatan resiko akibat operasi tadi pada kehamilan berikutnya diperlukan waktu 3 tahun untuk boleh hamil lagi.
Bahwa tindakan SC biasa diartikan sebagai pembatasan jumlah kehamilan, belum pernah diteliti dan hanya berupa kesepakatan, yaitu sebanyak 3 kali. Setelah 3 kalioperasi cesar, pasien lansung disterilisasi (tidak boleh hamil lagi), semata-mata demi keselamatan ibunya.
Yang paling baik memang melahirkan secara normal. Hal ini didasarkan pada respiratory stress. Biasanya pad abayi SC, respiratorynya lebih tinggi.
Saat janin masih di dalam rahim, paru-paru berisi cairan. Dengan adanya tekanan panggul saat lahir lewat jalan lahir, sebagian cairan tadi akan keluar dansisanya dihisap olehkelenjar limfatik.
Lain halnya bayi dengan SC. Oleh karena lahirnya tidak melalui jalan lahir, akibatnya tidak mengalami proses tekanan panggul. Cairan tadi tidak dapat dikeluarkan dan sering mengakibatkan napas bayi menjadi sesak, sebelum cairan tersebut dihisap olehkelenjar limfatik. Disisi lain, biaya section pun lebih banyak. Belum lagi resiko persalinan.
Jelas sekarang, jika ibu tidak memiliki ketiga faktor indikasi di atas, sebaiknya dilakukan persalinan dengan jalur lahir. Bagaimana pun canggihnya teknologi cesar, tetap saja mengandung berbagai faktor resiko, baik saat operasi maupun setelahoperasi. Kalaupun terpaksa harus melakukan SC, lakukanlah dirumah sakit yang dilengkapi peralatan operasi dan anestesi serta dokter ahli dalam bidang tersebut. NABILA/I/2004
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment