Friday, April 16, 2010

MEMAHAMI KODE PADA KEMASAN OBAT


Anda mungkin pernah meminum obat ataupun membeli obat, baik yang bebas atupun diresepkan dokter. Tapi pernahkah anda memperlihatkan di setiap kemasan obat tertera simbol bulat berwarna? Dan, simbol-simbol itu memiliki makna tersendiri.

Ada beberapa istilah yang sering kita temui seperti obat bebas, obat keras, psikotropika, obat bebas, atau istilahnya OTC (over-the counter). Kelompok ini bisa dibeli tanpa resep dokter. Di banyak tempat lain, adanya obat bebas saja. Tetapi di Indonesia, dibagi menjadi dua lagi.


Obat bebas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna hijau bergaris pinggir hitam. Obat ini bisa dibeli atau artinya boleh dijual mulai dari warung obat, tidak hanya di apotik. Biasanya ini isinya vitamin dan semacamnya.

Obat bebas terbatas:
Pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna biru. Obat ini tidak boleh dijual diwarung obat, hanya di apotik. Kenapa disebut ‘terbatas’ karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu perhatian. Makanya biasanya suka ada tanda ’P’ (perhatian) juga dalam labelnya. Contoh paling gampang : obat flu.

Bacalah aturan pemakaiannya :

P.No 2 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
P.No 3 : Awas! Obat Keras Tidak Boleh Ditelan
P.No 4 : Awas! Obat Keras Hanya untuk Dibakar
P.No 5 : Awas! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan

Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalahbersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.

Ketika membeli obat bebas atau bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti : kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.

Berikutnya adalah golongan obat keras, tandanya pada kemasan ada label lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya. Untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Kalau dulu disebut “obat daftar G’” yang berasal dari kata gevaarlijk: berbahaya. Yang termasuk kelompok ini terutama adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti-kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan,dsb)

Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat “etikal” ( ethical), sebagai lawan dari OTC. Disamping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetanin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti pepressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas ( seperti benzodiasepin, alprazolamz0 atau anti- psikotik (seperti chlorpromazine, halooperidol).

Pemanfaatan kelompok psikotropika diatu dengan UU No 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus dibawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (untuk menghindari penyalahgunaaan) dan ada pencegahan terhadap with drawal symdrome atau efek buruk ketika pemberian obat dihentikan.(Ibu&Anak No 375)


No comments:

Post a Comment