Tuesday, March 30, 2010

HUKUM PERNIKAHAN

Pernikahan yang wajib hukumnya

Menikah itu menjadi wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mempu secara fisik, financial dan terlebih bila dia sangat, khawatir dirinya jatuh dalam godaan perzinaan. Hal ini disebabkan karena menjaga diri dari zina adalah sebuah kewajiban. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, maka menikah itu pun menjadi wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata "bahwa para ulamma tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa risiko zina pada dirinya".


Pernikahan yang sunnah hukumya

Sedangkan yang tidak sampai wajibnya utnuk menikah adalah merekayang sudah mampu menikah namun tidak memiliki kekhawatiran akan terjatuh pada zina. Bisa jadi karena usianya masih terlalu muda sementara lingkungan pergaulannya pun cukup baik dan kondusif bagi penjagandiri dan kehormatannya
Meski demikian orang dengan kondisi seperti ini bila memilih menikah tentu akan mendapatkan kutamaan karena telah melaksanakan keutamaan Rasulullah saw dalam menyempurnakan agamya: “Siapa yang menikah maka ia telah sempurna sengah keimanannya, maka bertaqwalah kepada Allah terhadap sengah sisanya.”(HR At-Tabraani).

Pernikahan yang haram hukumnya

Pernikahan bisa menjadi haram bagi seseorang dikarenakan tiga hal, pertama soal kemampuan diri, kedua soal sujek yang akan dinikahi dan ketiga soal tatacara pernikahannya.
Soal kemampuan diri, pernikahan akan menjadi haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan sexual dan tidak memiliki kemampuan mencari nafkah, kecuali apabila dia berterus terang pada calon istrinya dan si calon ridho dengan kondisinya.
Dari sisi sujek yang akan dinikahi, pernikahan menjadi haram hukumnya bila subjek yang akan dinikahitermasuk kedalam kelompok orang yang haram untuk dinikahi, seperti mereka yang tergolong mahram, orang atheis, orang musyrik, (penyembah dewa, pagan atau berhala) menikahi pezina atau pelacur kecuali mereka yang sudah bertobat.menikahi, menikahi wanita bersuam, menikahiwanita yang masih berada di dalam masa iddah dan juga haram hukumnya untuk menikahi ahli kitab.
Pernikahan juga bisa menjadi haram bila pernikahan itu tidak memnuhi syarat dan rukunnya. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi, atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah utnuk sementara waktu yang kadang kita kenal juga dengan istilah “kawin kontrak”.

Pernikahan makruh hukumnya

Orang yang tidak memiliki penghasilan dan atau orang yang tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh untuk menikah. Namun bila calon istrinya mengetahui kondisi itu, rela dan memiliki harta yang bisa mencukupi kehidupan rumah tangga mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski sebaiknya pihaksuami mengucapkan terlebih dahulu perbaikan-perbaikan diri seperti mengupayakan agar memiliki nafkah.
Sebab, idealnua bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah keluarga melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Sehingga pernikahan itu menjadi makruh hukumnya sebab berdampak negatif bagi kahidupan berumah tangga mereka kelak

Pernikahan hukumnya mubah

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegah utnuk menikah, maka baginya hukum menikah itu menjad mubah atau boleh.
Tidak dianjurkan utnuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran namun juga tidak ada larangan(ummi/MARET 2005)



No comments:

Post a Comment