Tuesday, May 10, 2011

MENGUBAH JENIS KELAMIN




APA HUKUMNYA?

MUI memutuskan kedudukan jenis kelamin orang yang telah dioperasi alat vitalnya tetap sama dengan sebelum diubah dioperasi.

Di penghujung 2009, sebuah keputusan controversial ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah. Ketua Majelis Hakim, Widiastuti mengabulkan permohonan Agus Wardoyo (30 tahun), seorang waria Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang untuk mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita.

Agus mengaku sudah melakukan operasi yang mengaku sudah melakukan operasi alat vital pada 2005 lalu di RS dr Soetomo, Surabaya itu pun berubah nama menjadi Dea Wardini. Keputusan majelim hakim PN Batang itu pun menuai pri dan kontra. Ada kalangan yang menolak, ada kalangan yang tak mempermasalahkan dan tak sedikit pula yang mendukung.

Lalu bagaimana sebenarnya hokum Islam memandang praktik pergantian kelamin? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang operasiperubahan kelamin pada Musyawarah Nasional ll Tahun 1980. Dalam fatwanya yang ditandatangani Prof Hamka, MUI memutuskan bahwa mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah haram.

“Bertentangan dengan Alquran surat A-Nisa ayat 19 dan juga bertentangan denga jiwa Syara,” ungkap Buya Jamka dalam fatwa tersebut .”…Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS:an-Nisa ayat 19)
Selain mengharamkan operasi perubahan jenis kelamin, MUI juga memutuskan kedudukan jenis kelamin orang yang telah dioperasi alat vitalnya tetap sama dengan sebelum diubah atau dioperasi. “Seseorang khusus (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas boleh disempurnakan kelai-lakiannya. Demikian pula sebaliknya dan hukumnya menjadi positif.”papar Buya Hamka.
Para Ulama NU (Nahdlatul Ulama) dalam Muktamar di Semarang, Jawa Tengah juga telah memutuskan hokum penggantian kelamin. Ulama NU bersepakat bahwa mengganti kelamin hukumnya haram. “Hukumnya adalah haram, sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain.”

Imam al-Qurtubi dalam rafsirnya juz ll halaman 1.963 mengatakan sebagai berikut. Abu ja’far al-Thabari berkata, hadis riwayat Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah ataupun menguranginya.
Imam Iyadh berkata, “orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih ataupun anggota tubuh yang berlebih, maka ia tak boleh memotong ataupun mencabutnya, karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika berlebihan itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut Imam Abu Ja’far dan lainnya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait operasi kelamin. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengungkapkan, dalam Alquran tidak terdapat pedoman khusus tentang halal atau haramnyaoperasi kelamin. Selain itu, dalam hadis sunah juga tidak diperoleh keterangan yang p asti tentang boleh tidaknya tindakan itu.
Sehingga, masalah itu diselesaikan dengan jalan ijtihad. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa melakukan operasi pergantian dan perubahan kelamin adalah haram. “Pendapat semacan ini rasanya cukup beralasan, dalam hal yang melakukan operasi pergantian kelaminitu dalam keadaan normal atau kelamin asalnya benar-benar berfungsi secara normal,”demikian bunyi keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardawi pun menegaskan bahwa melakukan perubahan jenis kelamin merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Karena, mengubah alat kelamin manusia dari laki-laki menjadi wanita dan dari wanita menjadi laki-laki dilarang kecuali pada kondisi dharurah atau terpaksa.

“Terkadang ditemukan susunan tubuh laki-laki pada diri sworang wanita, seperti terdapat alat kejantanan yang tersembunyi. Maka, diperbolehkan bagi wanita seperti itu melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki,”papar Syekh al Qardawi. Bahkan, kata dia, iperasi tiu menurut syariat dianjurkan.

Pada hakikatnya, p apar Syekh al Qardawi, hal itu mengembalikan sesuatu pada asalnya sertameletakkan sesuatu pada tempatnya dan bukan mengubah ciptaan Allah. “Ada pun yang haram adalah mengubah laki-laki yang susunan tubuhn ya normal menjadi wanita dan sebaliknya “Karena itu merupakan perbuatan yang merupakan musuh manusia. “

Sumber : Dialog Jum’at (TABLOID REPUBLIKA)

No comments:

Post a Comment