Saturday, May 21, 2011

BAHAN ALKOHOL DALAM PARFUM



BOLEHKAH?

Alcohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan masih diperbolehkan.
Rasulullah SAW senantiasa menganjurkan umat Muslim untuk memakai wewangian. Inilah salah satu sunah yang penting diperhatikan ketika hendak beribadah. Bahkan, keringat beliau sangat harum. Berkata Anas RA, “Tak kutemukan wewangian yang lebih wangi dari keringat dan tubuh Rasulullah SAW.” (Shahih Bukhari, Hadits no 3368).

Wewangian bias digunakan untuk beragam keperluan. Selain untuk tujuan ibadah, semisal ibadah ke masjid, wewangian pun bermanfaat untuk menghilangkan bau badan, sekaligus menghadirkan kesan atau aura tertentu dari seseorang. Ada pula yang memakai wewangian agar menambah keharmonisan dalam keluarga.

Tidak berlibihan bila dikatakan wewangian sepertinya sudah menjadi bagian dari keseharian. Maka itu, sejak lama industry wewangian yang kemudian dikenal dengan parfum, berkembang pesat.

Inovasi dan kreasi diketengahkan oleh para ahli di sejumlah Negara untuk dapat menghadirkan parfum dengan citra rasa khusus. Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi dalam industry ini, ada hal yang patut dicermati oleh konsumen Muslim.
Bukan rahasia lagi jika alcohol menjadi salah satu campuran dalam bahan pembuatan parfum. Inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah parfum atau wewangian yang memakai bahan alcohol tadi boleh digunakan atau tidak?

Sebagian kalangan segera mengaitkan alcohol dengan bahan serupa yang terdapat dalam produk minuman keras (khamar). Oleh sebab itu, kalangan ini menganggap bahwa parfum yang berbahan alkoho,, jelas haram dan dilarang untuk digunakan umat Islam.
Pertanyaan, mengapa mesti ada alcohol dalam parfum? LPPOM MUI menjelaskan, alcohol berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan arom tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alcohol.

Oleh karena itu, alcohol merupakan salah satu alternative terbaik dalam melarutkan bahan-bahan tersebut. Meeski demikian, sambung LPPOM MUI, sejatinya antara alcohol maupun minuman beralkohol atau khamar, tidaklah serupa.
Alcohol atau disebut juata etanol, adalah salah satu senyawa kimia fermentasi khamar, fermentasi non-khamar, tetapi juga terdapat secara alamiah dalam buah-buahan matang.

Dengan begitu, alcohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamar memang mengaandung alcohol sebagai salah satu komponen yang bias menyebabkan mabuk.

Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pemakaian alcohol sebagai dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut. Contohnya adalah penggunaan alcohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresinatau juga alcohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor).
“Syaratnya, alcohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alcohol teknis) dan alcohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir,” demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.

Jadi, pemanfaatan alcohol dalam industry parfum, hanyalah sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian tadi. Ada kemungkinan alcohol ini masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Hanya saja, saat digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum.

Diluar alcohol, masih banyak bahan penyusun parfum. Ada dua kelompok besar, yaitu bahan alami yang diekstrak dari alam, serta dari bahan kimia sintetis. Nah, bahan parfum inilah, baik yang berasal dari alam maupun sintetik memiliki kemungkinan mengandung bahan non-halal.

Tak hanya itu, titik rawan kehalalan itu sendiri. Salah satu bahan yang kerap ada dalam produk ini yakni sejenis lemak yang diperoleh dari hewan musang atau civet.
Civet memberikan kesan tertentu pada parfum, dan menghasilkan nuansa maskulin. Sebagai bahan lemak hewan, masih harus dikaji lebih lanjut apakah hewan ini halal atau tidak. Pun cara memperolehnya apakah disembelih secara syar’I ataukah tidak.
Pendek kata, dalam menentukan halal atau haramnya menggunaan parfum, bukan hanya dari kandungan bahan alcohol yang ada, melainkan perlu ditinjau dari bahan penyusun lainnya juga proses pembuatannya. Maka berkembanglah wewangian non-alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal. Meski begitu, bagi yang ingin merasa aman, bias memilih wewangian non-alkohol yang kini banyak tersedia di pasaran.
Sumber : Dialog Jum’at (TABLOID REPUBLIKA)

No comments:

Post a Comment