Wednesday, May 11, 2011
HARAMKAH NARKOTIKA
MENGAPA?
Setiap tahunnnya narkotika telah embuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia.
Sabtu 25/6 lalu, masyarkat dunia menyelenggarakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2010. Kampenye perang terhadap narkotka tahun ini mengusung tema “Think health Not Drugs”. Dari hari ke hari, peredaran dan penyalah gunaan narkotika kian memprihatinkan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini, setidaknya 3,6 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna barang haram itu. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pengguna narkotika itu adalah pelajar dan mahasiswa.
Setiap tahunnya, narkotika telah membuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia. Tak Cuma itu, berdasakan survey yang dilakukan BNN dan Pusat penelitian Kesehatan Universita Indonesia, atas penyalahgunaan narkotika di Indonesia, barang haram tersebut juga telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi pada 2008 sekitar Rp 32,4 triliun.
Bahkan, jika peredaran dan penyalahgunaann narkoba tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba pada 2013 diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp 57 trilium. Umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Tanah air, tentu saja menjadi korban terbanyak dan peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang narkoba? Sejatinya, masalah ini telah direspons para ulama di Tanah Air sejak 33 tahun lalu. Pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MMUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selaim mengharamkan narkotika, MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan, pendidikan dan social serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan “Perang Melawan Narkoba” lantas mengapa narkotika diharamkan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pada prinsipnya agama Islam melarang umatnya memasukkan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa ke dalam tubuh. Terlebih, penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kematian, tertama di kalangan remaja.
MUI pun menilai, upaya pemerintah untuk menanggulangi korban dari penyalahgunaan narkotika, termasuk pencegahannya belum berhasil sesuai dengan harapan. Guma mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotka yang dapat menyebabkan kerugian jiwa, harta benda, serta mengganggu keamanan dan pembangunan MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.
Dalam fatwa haram terhadap narkotika, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundupnya dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati. Para ulama pun meminta agar aparat keamanan dan pihak-pihak berwenang yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba agar dihukum seberat-beratnya.
MUI menentapkan narkotika haram, karena tak sesuai dengan ajaran agama. Para ulama fikih pun berpendapat, menyalahgunakan al-mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram. Para ulama Islam satu pendapat terhadap hal tersebut.
Dalam memutuskan fatwanya, para ulama berpegang teguh pada Al-quran dan sunah. Dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 195. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan…”
Selain itu dalam Alquran surah an-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu..”
Para ulama juga merujuk pada hadits yang diriwayatkan, Bukhari dan Muslim, “ Tiap-tiap barang yang memabukkan haram.” Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Rasulullah SAW melarang tiap –tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan,”
Terlebih, penyalahgunaan narkoba, dinilai tak sesuai dengan kepribadian serta falsafah hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Berdasarkan pertimbangan itu, MUI menyatakan, “Haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya yang membawa keudharatan serta mengakibatkan rusaknyamental dan fisik seseorang, terlebih dapat mengancam keamanan masyaraka dan ketahanan nasional.”
MUI pun menyambut baik dan menghargai berbagai upaya sejumlah pihak dalam menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya meyalahgunaan narkoba dan sejenisnya. Kalangan ulama pun menganjurkan kepada alim ulama pun menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh dan pendidik utnuk lebih giat memberikan pendidikan dan socialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan, pendidikan dan social serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan “Perang Melawan Narkoba” Fatwa MUI yang telah ditetapkan 33 tahun lalu, tampaknya perlu kembali disosialisasikan dan teru diingatkan terutama kepad generasi muda saat ini. Setiap hari narkotika akan terus menggoda generasi Muslim menuju kehancuran. Mari hidup sehat tanpa Narkotika..
Sumber: Dialog Jum’at (TABLOID REPUBLIKA)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment