Monday, August 30, 2010

TITIK KRITIS PASTA GIGI




Titik kritis keharaman dalam pasta gigi itu terkadung dalam bahan-bahannya.

Ajaran Islam memerintahkan umatnya utnuk selalu menjaga kebersihan gigi dan mulut. Menjaga kebersihan gigi dan mulut sangat penting dilakukan karena menyangkut kualitas hidup seseorang. Bahkan, Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sangat menekan agar sorang Muslim membersihkan giginya setiap akan shalat.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Seandainya tiak akan merepotkan umatku, maka aku akan perintahkan kepada mereka untuk membersihkan gigi pada setiap akan shalat.” (HR Bukhari dan Muslim). Sejak zaman dahulu kala, manusia sudah memiliki kesadaran untuk embersihkan gigi dan mulut dari sisa kotoran.

Konon, pasta gigi telah hadir di muka bumi sejak 500 tahun lalu melalui peradaban Mesir Kuno. Kala itu, masyarakt Mesir Kuno sangat peduli dengan kecantikan. Sehingga, sudah membuat pasta gigi untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Seiring berkembangnya zaman, pasta gigi sudah sangat modern. Kini, pasta gigi hadir dengan bermacam-macam fungsi dan rasa. Ada pasta gigi untuk memutihkan gigi, menghilangkan karang gigi, gigi sensitif, mencegah bau mulut, dan terdapat pula pasta gigi yang dikhususkan bagi perokok. Selain itu, pasta gigi pun memiliki beragam rasa dan aroma.

Pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Meurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, odol adalah bahan atau campuaran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambahka daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat.

Auditor Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (ILPPOM) MUI, Dr Anna P Roswien, mengingatkan teknologi pembuatan kosmetika saat ini penuh denganunsur syubhat (meragukan). Terutama, kata dia, kosmetika traditional semi- tradisional dan modern.

Kosmetika semi-tradisional, pengolahannya menggunakan teknologi modern dengan menggunakan zat kimia sitetis ke dalamnya seperti pengawet dan mengemulsi. Sedangkan kosmetika medern diramu dari bahan kimia yang diolah secara modern,” paparnya dalam Jurnal Halal.

Pasta gigi dibuat terutama dari bahan-bahan abrasif (silika, kalsium karbonat, alunina), pemanis buatan seperti sorbitol, flavor, gliserol, polietilenglikol dan floirida, serta dapat pula mengandung sodium lauril sulfat. Sikap gigi dibuat dari baha nilon sintetis. Pasta gigi tidak boleh mengandung bahan haram (baik najis ataupun tidak, tidak semua yang haram itu najis) karena pasta gigi masuk mulut dan bisa termakan.

Menurut Anna, gliserol yang digunakanpada pasta gigi bisa berasal hewani, nabati atau hasil samping petroliom, secara komersial lebih banyak yang berasal dari sintesis dengan gahan dasar hasil samping petroleom.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan terdapat sejumlah titik kritis kaharaman dalam pasta gigi. “ Titik kritis keharaman dalampasta gigi itu terkandung dalam bahan-bahannya, “ papar dia.

Ia mencotohkan, pasta gigi yang mengandung kalsiu. Kalsium, tutur lukmanul, diperoleh dari tulang. “Yang menjadi pertnayaan adalah kalsium yang digunakan berasal dari tulang binatang apa, apakah babi atau binatang yang lain. Padahal produk pasta gigi tak akan mencantumkanasal tulangnya,”

Selain itu, pasta gigi juga mengandung flavor yang bisa berasal dari alkohol, bisa juga dari zat sejenis binatang berang-berang. Sehingga, papar Lukmanul, tidak mudah untuk mencari pasta gigi yang halal. Agar masyarakat tidak salah memilih pasta gigi yang halal, terang lukmanul, mereka harus membeli pasta gigi yang telah memiliki serifikat atau tanda halal.

Masyarakat jangan tergoda dengan berbagai jenis pasta gigi yang memiliki efek bermacam-macam seperti pasta gigi yang menghilangkan rasa ngilu pada gigi, menghilangkan bau mulut. Padahal mereka tidak tahu bahannya terbuat dari apa untuk menghilangkan rasa ngilumaupun membasmi bau mulut tersebut,” tuturnya.

Yang jelas, kata dia, dalam memilih pasta gigi masyatakat harus mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikat halal. Menurut Lukmanul pasta gigi digunakan untuk membersihkan gigi dan saat menggosok gigi bisa saja pasta gigi itu tertelan danmasuk ke dalam tubuh. “Sehingga kehalalan psta gigi harus terjamin untuk menghindari masuknya barang yang haram ke dalam tubuh.

Masyarakat juga dihimbau agar tak mudah tergoda untuk membeli pasta gigi produk-produk impor, karena hingga saat ini masih terdapat produk impor yang belum bersertifikat halal. Sehingga belum diketahui apakah bahan-bahan pembuatnya halal atau tidak.

Disupermarket memang tersedia berbagai pilihan pasta gigi, meskipun sebagian sudah mendapat sertifikat halal, namun ada juga sejumlah produk padta gigi yang belum memiliki sertifikat halal.” Ungkapnya. TABLOID REPUBLIKA

No comments:

Post a Comment