Tuesday, August 3, 2010

NIKAH SIRI





KEKUATAN HUKUM NIKAH SIRRI

Yang dimaksud nikah siri ialah perkawinan yang dilakukan oleh suami dengan istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, berdasarkan ketentuan hukum Islam.

Banyak orang melakukan nikah siri. Pernikahan itu biasanya dilakukan karena sulit menikah secara resmi akibat tidak mendapatkan izin dari istri yang sudah ada. Suami bisa menikah kembali secara resmi jika ada persetujuan dari istri. Hanya, istri umumnya tak bersedia memberikan izin. Menyikapi masalah ini, suami sering melakukan nikah siri.

Namun pernikahan ini sering disalah gunakan, mereka menikan hanya karena mencari pengakuan bahwa mereka sudah menikan sehingga bebas melakukan apa saja.

Perkawinan itu juga tidak mendapat izin Pengadilan Agama. Selain harus mendapat izin dari istri yang sudah ada, untuk bisa menikah kembali suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Menurut Undang-undang perkawinan ini tidak memiliki kekuatan hukum.

Akibatnya, istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan sirri apabila terjadi perselisihan dengan suami atau dengan istri yang sah tidak akan mendapat perlindungan hukum. Misalnya saja terjadi perceraian, istri tidak dapat menuntut pembagian harta bersama atau harta yang didapat selama dalam perkawinan, biaya pemeliharaan anak dan lain-lain.

Apabila terjadi perceraian antara anda dengan suami, maka nikah sirri yang dilakukannya dengan istri mudanya itu bisa ditingkatkan statusnya menjadi nikan resmi. Kondisi seperti itu disebut itsbat nikah. Hal itu disebabkan tidak ada halangan lagi baginya untuk melangsungkan perkawinan. Dulu, saat dia masih memiliki istri, itsbat nikah tidak bisa dilakukan, sebab harus mendapat persetujuan dari istri lama. Apabila itsbat nikah dikabulkan. Perkawinan mereka akan dicatat di KUA dan akan deberikan akta nikah. Terkecuali apabila nikah sirri sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan agama, maka perkawinan mereka dianggap tidak ada sehingga tidak ada perkawinan yang dimohonkan untuk itsbat nikah. KARTINI

No comments:

Post a Comment