Wednesday, March 16, 2011

WANITA MUSLIMAH HAMIL MENYUSUI




PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI, BOLEHKAH TAK BERPUASA?

Untuk kehati-hatian, ulama Syafii dan Hanbali menetapkan, wanita hamil dan menyusui dianjurkan mengganti puasanya dan membayar fidyah.

Alhamdulillah, Ramadhan telah tiba. Saatnya memperbanyak amal ibadah kepada Allah, agar menjadi Muslim yang bertakwa. Takwa dalam arti yang sebenar-benarnya, yakni melaksanakan semua yang diperintahkan Allah, dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.


Dengan datangnya bulan Ramadhan, maka setiap umat Islam diperintakan untuk melaksanakan puasa. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertakwa.” (QS At- Baqarah(2):183).

Dari ayat diatas, jelaslah bahwa Allah SWT mewajibkan puasa kepada seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, terutama bagi yang sudah dewasa (baligh). Lalu bagaimana hukumnya orang yang sudah dewasa dan memiliki keterbatasan kemampuan dalam melaksanakannya? Misalnya, lanjut usia, perempuan hamil dan menyusui, serta orang-orang yang sedang bepergian?

Dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 184 dan 185 dijelaskan bahwa orang yang sedang sakit dan dalam perjalanan (musafir), diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, mereka berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasa mereka pada hari yang lain, atau membayar fidyah, yakni memberi makan seorang fakir miskin setiap hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sedang bepergian (musafir) ini. Ada yang menentapkan, musafir adalah orang yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain, tanpa adanya batasan jarak. Artinya, setiap meninggalkan rumah sepakat, musafir itu tidak bepergian dalam rangka berbuat maksiat kepada Allah.

Ulama lainnya, terutama kalanganulama mazhab Syafiiyah berpendapat, seseorang yang disebut musafir dan mendapatkan keringan untuk tidak berpuasa atu boleh menggabungkan dua shalat dalam satu waktu atau meringkasnya adalah orang yang bepergian lebih dari 80 kilometer, tepatnya 80,44km. dan bila kurang dari itu, maka dia tidak bisa disebut dengan musafir. Karena itu dia tetap berkewajiban utnuk berpuasa dan melaksanakan shalat lima waktu sebagaimana mestinya.

Anas bin Malik RA berkata, bahwa Rasulullah SAW ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat “Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakukan Qashar pada perjalan kurang dari empat yard, yaitu dari Makkah ke Usfan.” (HR Daruquthni dari Ibnu Abbas)

Sesungguhnya Allah menuadakan kewajiban berpuasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian,m dan puasa bagi wanita jamil dan menyusui.” (HR Tirmidzi, Nasai, dan Ahmad)

Demikian juga dengan orang yang sakit. Sakit itu ada dua macam. Pertama, yang dimungkinkan kesembuhannya. Dalam hal ini, ia dibolehkan utnuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun diwajibkan untuk mengganti(qadha) pada bulan yang lain, atas puasa yang ditinggalkannya selama ia sakit.

Kedua, sakit yang berdasarkan pendapat para ahli seperti dokter, bahwa orang ini tidak bisa disembuhkan. Bagi mereka ini, maka diharuskamn membayar fidyah, yakni memberi makan seorang fakir miskin setiap hari selama dia tidak bisa melaksanakan puasa.

Selain itu, perempuan yang sedang haid dan nifas (sehabis melahirkan), juga diperbolehkan untuk tidak shalat dan puasa. Bahkan, justru menjadi haram bila mereka berpuasa dan shalat. Namun demikian, mereka tetap wajib mengganti (membayar) sepuasnya pada hari yang lain ketika sudah suci sedangkan shalat yang ditinggalkannya maka tidak wajib untuk mengqadha-nya.

Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW kemudian mengalami kondisi bersih, maka beliau menyuruh kami untuk mengganti puasa dan tidak menyuruh kami utnuk mengganti shalat.”(HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah dari Aisyah RA)

Lalu bagaimana dengan perempuan yang hamil dan menyusui?

Seorang perempuan yang hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai dan Ahmad diatas.

Namun, sebagaian ulama berbeda pendapat mengenai perempuan yang hamil dan menyusui ini. Sebab bila kehamilannya itu tidak memberatkan dririnya untuk berpuasa, maka dia tetap berkewajiban untuk berpuasa. Namun, bila puasanya itu sangat memberatkan dirinya dan janin, karena kekhawatiran akan keselamatan keduanya, maka dia diperbolehkanutnuk tidak berpuasa.

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai membayar puasanya. Menurut ulama Syafiiyahm bila kehamilannya itu memberatkan bagi dirinya, dia boleh tidak berpuasa, manun dia wajib mengganti puasanya di hari lain. Dan ia tidak harus membayar fidyah. Namun,m bila ia tidak berpuasa dengan alasan khawatir keselamtan bayinya, maka dia wajib berpuasa dan membayar fidyah. Mengapa dimikian? Karena yan giwajibkan berpuasa adalah dirinya bukan bayinya. Demikian pendapat Imam Syafii, Imam Ahmad, Hambali, Mujahid)

Sedang menurut ulama Hanafiyah, dia hanya wajib berpuasa saka baik memberatkan dirinya ataupun janinnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibrahin, An-nakha’I, Atha, Zuhri, Hasan Basri, Ats tsauri, Abu hanifah, Ath Thabari, dan lainnya.

Sebagian ulama berpandapat, mereka cukup membayar fidyah saja, dan tidak wajib mengganti puasanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA.

Namun, ada pula yang berpendapat, perempuan yang menyusui wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah, sedangkan perempuan yang hamil wajib menggati puasanya dan tidak wajib membayar fidyah. Ini dikemukankan oleh Imam Malik dan syafii dalam pendapatnya yang lain.

Saat-saat yang berat bagi perempuan hamil dan menyusui itu, menurut ulama syafiiyah , antara lain ketika kehamilan di masa awal danakhir menjelang kelahiran. Sedangkan masa menyusui, saat-saat berat adalah ketika baying masing sangat tergantung dengan air susu ibu (ASI). Namun jika bisa dengan susu tambahan, maka perempuan menyusui tetap dianjurkan untuk berpuasa. TABLOID REPUBLIKA

No comments:

Post a Comment